Kabarnya, dengan diberlakukan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, pemerintah pusat menyiapkan konsep baru bagi tatanan birokrasi
hingga ke daerah. Dari tiga jenis urusan pemerintah, urusan pemerintah
konkuren atau dibagi menjadi perhatian besar bagi daerah.
Sebagai pijakan otonomi daerah, urusan konkuren membagi urusan
pemerintah daerah menjadi dua yakni wajib dan pilihan. Sesuai dengan
aturan yang telah digariskan, termasuk kepada layanan dasar atau bukan
layanan dasar turut menata ulang tatanan birokrasi dan aparatur
didalamnya.
Sebagai efek domino yang harus dicermati dengan baik, daerah tentu
ambil sikap bijak terhadap dampak yang ditimbulkan. Penataan kebutuhan
aparatur dan SKPD menjadi pekerjaan besar yang harus disegerakan.
Menanggapi PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
Bukittinggi salah satu daerah yang cukup tanggap menyikapinya. Godokan
struktur organisasi dan perangkat daerah diamini mampu mengakomodir
kebutuhan masyarakat yang dinaungi oleh regulasi diatasnya.
Kembali soal kebutuhan dan efesiensi anggaran menjadi pertimbangan.
Senada dengan konsep yang diusung Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias
dan pasangannya Irwandi saat memberikan sambutan pada apel gabungan di
halaman balaikota. Senin (5/9).
“Beban kita dengan kota lain akan beda, sepanjang beban rumpun dan
bebannya terpenuhi, kita akan satukan beberapa SKPD. Untuk satu kantor
kita butuh cost sekitar 14 M, apakah biaya pembangunan kantornya,
belanja pegawainya, biaya rutinnya dan lain sebagainya. Kalau bertambah
beban kantor kita dua, itu 28 M. Karena itu nantinya perlu kita
pikirkan, mana yang pantas kita gabung, akan kita gabung, sepanjang
beban kerjanya tidak berat”, tuturnya lugas.
Memang sebuah hal yang logis jika kebijakan ini dijalankan melihat
apa sebenarnya yang dibutuhkan oleh birokrasi dan warga kota. Indikator
kebutuhan dan efesiensi ini pun pada akhirnya diharapkan mampu meredam
berbagai bentuk tarik ulur kepentingan. (Sumber: RI Bukittinggi)
Beranda
Posting Komentar